Gondol Harta Orang Tua, Sepasang Pasutri Diringkus Polsek Tegineneng — Kerugian Capai Rp43 Juta

Gondol Harta Orang Tua, Sepasang Pasutri Diringkus Polsek Tegineneng — Kerugian Capai Rp43 Juta

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku wanita ternyata anak kandung korban. Ia melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya sudah ia ketahui tempat penyimpanannya,” ungkap AKP Davit Herlis.

Dalam aksinya, Marsih masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, mengambil uang dan perhiasan dari lemari, sementara Siregar menunggu di pasar untuk menghindari kecurigaan warga. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri ke Bandar Lampung dan menyembunyikan hasil curian.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai lebih dari Rp11 juta dalam berbagai pecahan

Dua unit sepeda motor (Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160)

Satu unit handphone Vivo V15 berisi akun GoPay dengan saldo sekitar Rp10 juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!