Pesawaran — Dalam waktu singkat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Ironisnya, pelaku wanita merupakan anak kandung dari korban sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban diketahui bernama Jami binti Saidi (alm), warga setempat, yang mengalami kerugian mencapai Rp43,65 juta, terdiri dari uang tunai, perhiasan emas, serta barang berharga lainnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang menyadari uang dan perhiasannya hilang dari lemari pakaian di rumahnya.
“Korban baru menyadari saat hendak mengambil uang simpanan di dalam toples. Setelah diperiksa, uang serta emas yang disimpan sudah tidak ada,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (12/10/2025) pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka, pasangan suami istri Marsih (33) dan Siregar (33), di sebuah kontrakan wilayah Bandar Lampung.












