Gondol Harta Orang Tua, Sepasang Pasutri Diringkus Polsek Tegineneng — Kerugian Capai Rp43 Juta

Gondol Harta Orang Tua, Sepasang Pasutri Diringkus Polsek Tegineneng — Kerugian Capai Rp43 Juta

Kunci duplikat yang digunakan untuk beraksi

Beberapa nota pembelian emas antam hasil penjualan perhiasan curian.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tegineneng. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. (Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!