Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, yang turut hadir menyerahkan SK, menyambut baik langkah ini. Ia menyebut bahwa sinergi pemerintah daerah dengan Dinas Sosial sangat penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial.
Dengan dukungan penuh pemerintah daerah dan Dinas Sosial, keberadaan PPPK pendamping sosial ini diyakini akan memperkokoh layanan di lapangan, sehingga masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan perhatian dan pendampingan sesuai kebutuhannya. (Edi)












