Lampung Tengah – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 248 tenaga sosial di Kabupaten Lampung Tengah menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas pelayanan sosial.
Selain memberikan kepastian status, pengangkatan ini juga menegaskan peran strategis Dinas Sosial dalam memastikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dapat bekerja lebih optimal.
Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti, S.STP., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kinerja para pendamping pasca menerima SK PPPK. Menurutnya, status baru ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pendamping, tetapi juga menjadi tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan sosial yang lebih baik.










