Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Hukum DPP KWIP, Dina Marlina, meminta Kapolri bertindak tegas agar peristiwa memalukan itu tidak kembali terulang.
“Dasar hukum sudah sangat jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penarikan kendaraan konsumen tidak boleh dilakukan sepihak. Selain itu, Surat Edaran Kapolri juga secara tegas melarang aksi penarikan paksa dan memerintahkan aparat menangkap para debt collector yang melakukannya,” tegas Dina.
Dina menambahkan, regulasi dari Kementerian Keuangan juga telah mempertegas larangan penarikan paksa oleh perusahaan pembiayaan.
Adapun dasar hukum yang memperkuat larangan aksi debt collector tersebut adalah:












