1. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 – Penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak, hanya sah bila ada kesepakatan atau perintah pengadilan.
2. Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor S.T./2142/VIII/RES.1.24./2024 – Melarang keras penarikan paksa kendaraan di jalan dan memerintahkan aparat menindak tegas debt collector.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 – Melarang perusahaan pembiayaan menarik kendaraan secara paksa dari nasabah.
KWIP menegaskan, Mabes Polri harus segera turun tangan agar peristiwa perampasan kendaraan di Mapolda Lampung tidak menimbulkan keresahan masyarakat yang lebih luas, sekaligus memastikan aparat penegak hukum benar-benar hadir melindungi rakyat.












