Bengkel Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Digerebek Polisi, Dua Warga Ditangkap

Bengkel Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Digerebek Polisi, Dua Warga Ditangkap

Ia mengapresiasi laporan warga yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. “Partisipasi masyarakat sangat penting agar aktivitas berbahaya semacam ini bisa dicegah lebih awal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!