Bengkel Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Digerebek Polisi, Dua Warga Ditangkap

Bengkel Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Digerebek Polisi, Dua Warga Ditangkap

Keduanya berinisial SUK (53), warga Kampung Karang Endah, dan HAS (43), warga Kampung Indraputra Subing. Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk merakit senjata api rakitan (senpira).

Barang bukti yang diamankan antara lain bor listrik, alat potong gerinda, alat las, silinder peluru, laras senjata, penarik, hingga beberapa komponen kecil seperti mata gerinda dan per.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Dailami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!