Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali mengumumkan kabar gembira. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Predikat ini disebut-sebut sebagai capaian tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun di balik sorak-sorai pencapaian itu, BPK justru mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Ratusan juta rupiah dana honorarium kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) ternyata tidak disalurkan sesuai semestinya. Dana tersebut baru dikembalikan ke kas daerah setelah hasil pemeriksaan keluar.
—
Honorarium Ratusan Juta Tertahan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan adanya honorarium sebesar Rp464.148.600 yang tidak dibayarkan kepada kader. Dana itu masih mengendap di rekening Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga akhir tahun.
Belakangan, setelah BPK menyoroti hal ini, uang tersebut disetorkan kembali ke kas daerah pada 9 Mei 2025. Meski kerugian negara berhasil dihindari, peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius soal sistem pengendalian intern dan komitmen akuntabilitas keuangan di Lampung Tengah.
—
Predikat Tinggi, Praktik Bermasalah
BPK memang tetap memberikan opini WTP karena secara keseluruhan laporan keuangan dinilai wajar. Namun auditor menekankan bahwa ada kelemahan signifikan dalam mekanisme pertanggungjawaban belanja.
“Masih terdapat honorarium yang tidak disalurkan tepat waktu, lemahnya verifikasi dokumen, dan pencatatan yang tidak sesuai kondisi riil,” tulis BPK dalam laporannya.
—












