—
Rekomendasi: Setor ke Kas Daerah
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Lampung Tengah agar segera:
1. Memproses indikasi kerugian daerah dengan mengembalikan total Rp557.997.600,00 ke kas daerah.
2. Memperbaiki sistem penyaluran honorarium dan operasional agar seluruh pembayaran dilakukan langsung ke rekening kader melalui payroll tanpa perantara.
3. Mengawasi ketat kegiatan transportasi dan operasional agar sesuai kondisi senyatanya di lapangan.
BPK juga mengingatkan agar kejadian serupa yang ditemukan pada LHP tahun sebelumnya tidak terulang kembali.
—
Kasus Lama, Pola Sama
Temuan kali ini bukanlah yang pertama. Dalam LHP atas LKPD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023, BPK juga mencatat permasalahan serupa dengan indikasi kerugian daerah sebesar Rp990 juta yang akhirnya harus disetor kembali ke kas daerah.
Polanya sama: kelebihan bayar honorarium, pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi riil, dan kelemahan sistem pengendalian internal.
—
Kesimpulan
Temuan BPK ini mengindikasikan adanya pola berulang dalam pengelolaan dana BOKB di Dinas PPKB Lampung Tengah. Jika tidak segera dibenahi, praktik keuangan tidak transparan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih besar di masa mendatang.
BPK meminta Pemkab Lampung Tengah untuk serius menindaklanjuti hasil audit, agar setiap rupiah dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan justru menguap dalam praktik keuangan yang tidak tertib.












