Dari hasil pemeriksaan, jumlah kader yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban lebih banyak daripada kader yang sebenarnya hadir di lapangan. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran transportasi sebesar Rp30.100.000,00.
Modus yang digunakan adalah mencantumkan jumlah maksimal 50 kader per kegiatan, padahal yang hadir tidak sebanyak itu. Dana kelebihan ini kemudian dialihkan untuk membiayai operasional lain seperti BBM, konsumsi, dan honor panitia.
—
Akumulasi Temuan: Ratusan Juta Rupiah
Jika dijumlahkan, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian pengelolaan keuangan di Dinas PPKB Lampung Tengah sebagai berikut:
Kelebihan bayar biaya operasional: Rp50.384.000,00
Kelebihan bayar honorarium: Rp13.356.000,00
Honorarium tanpa bukti pertanggungjawaban: Rp464.157.600,00
Kelebihan bayar transportasi: Rp30.100.000,00
Total indikasi kelebihan pembayaran dan honorarium fiktif: Rp557.997.600,00
—
BPK: Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa praktik-praktik ini jelas melanggar Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 3 ayat (1) menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 14 ayat (2) menyebutkan kewajiban Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD untuk melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban. Fakta di lapangan menunjukkan kewajiban ini tidak berjalan optimal.












