Lampung Tengah – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung kembali menemukan indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Kabupaten Lampung Tengah. Hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang dirilis 4 Juli 2025 mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran, honorarium tanpa bukti pertanggungjawaban, hingga dugaan praktik fiktif yang melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).
Laporan ini menyoroti berbagai kelemahan tata kelola keuangan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara, dengan total temuan yang mencapai lebih dari Rp557 juta.
—
Dana Operasional: Selisih antara Payroll dan Realisasi
Dalam penelusuran BPK, salah satu temuan utama terjadi pada pembayaran biaya operasional kader Tim Pendamping Keluarga (TPK). Mekanisme pencairan dana dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2024.
Pada tahap satu dan dua, pencairan dilakukan secara tunai melalui PPTK dan koordinator penyuluh (Korlu). Namun, pada tahap tiga dan empat, sistem payroll mulai diterapkan melalui rekening pribadi PPTK di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebelum akhirnya ditransfer ke rekening kader.
Perbedaan cara penyaluran ini memunculkan selisih antara bukti pertanggungjawaban dan payroll. Dari hasil audit, BPK menemukan adanya kelebihan bayar Rp50.384.000,00. Selisih tersebut muncul karena bukti tanda terima lebih besar dibanding nilai payroll yang benar-benar disalurkan ke rekening kader.
—
Honorarium Kader: Ganda dan Tak Sesuai Bukti
Selain operasional, honorarium kader TPK juga bermasalah. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp13.356.000,00. Kasus ini terjadi akibat honorarium tahap I dan II dibayarkan tunai, sedangkan tahap III dengan payroll.
Lebih lanjut, BPK menemukan pembayaran honorarium kader TPK tanpa pertanggungjawaban dengan total Rp464.157.600,00. Honorarium ini seharusnya disalurkan ke rekening masing-masing kader, namun pencairannya tidak didukung dokumen memadai.
Kondisi ini diperparah dengan adanya phishing yang menimpa rekening BSI milik PPTK pada 19 Februari 2025, menyebabkan raibnya dana sebesar Rp323.318.000,00. Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Polda Lampung melalui laporan polisi nomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 22 April 2025.
—
Transportasi Kegiatan: Peserta Fiktif dan Dana Berlebih
BPK juga menyoroti anggaran transportasi untuk dua kegiatan bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Sejahtera, yakni kegiatan Advokasi KIE dan Audit Kasus Stunting (AKS II).












