Lampung Tengah — Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Paramedik Veteriner dan Inseminator Indonesia (Paravetindo) Propinsi Lampung melantik pengurus DPC Paravetindo Lampung Tengah masa jabatan 2025-2030, Taman Pondok Santap Yangti Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar , Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (28/5/2025).
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPP Paravetindo, Susilo,. S.TP,.M.Si. Acara ini dihadiri Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lamteng, jajaran pengurus DPW Paravetindo Lampung, dan jajaran pengurus serta DPC Paravetindo dari wilayah Propinsi Lampung dan tamu undangan lainya.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lamteng, Surahman, S.P., M.M mengatakan di Indonesia ada dua organisasi profesi paramedik, yakni Paraveti dan Paravetindo. Keberadaan kedua organisasi profesi ini sangat penting dalam menunjang paramedik atau profesi mantri hewan dalam mendapatkan ijin SIPP (Surat Ijin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan).
Sekedar diketahui, tenaga paramedik veteriner adalah tenaga kesehatan hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan di bawah penyeliaan dokter hewan.
“Keberadaan organisasi Paravetindo dan SIPP ini penting sekali agar mereka itu tidak liar. Dulu mereka legalnya dengan SIM (Surat Ijin Inseminasi). Kini dengan adanya Permentan Nomor 03 Tahun 2018 keluar aturan mereka harus memiliki SIPP. Apabila mereka tidak punya SIPP berarti meraka ini ilegal, mereka bisa digrebek Satpol PP,” terang Surahman.
Dijelaskan, berdasarkan aturan Permentan di dunia medis paramedik dibagi menjadi dua. Yakni Paramedik kesehatan hewan yang menangani masalah penyakit dan paramedik reproduksi yang menangani perkembangbiakan hewan.
Mengingat Lamteng yang sangat luas dengan jumlah Kampung sebanyak 311 kampung dan kelurahan, makanya dari tiga bulan yang lalu dirinya meminta kepada Kabid Peternakan agar cepat membentuk organisasi Paravetindo.
“Alhamdullah hari ini sudah terlaksana. Mengingat jumlah sapi kita yang terbanyak, sedangkan untuk petugas hanya 200 artinya masih kurang untuk petugas yang memiliki sertifikasi. Harapannya kedepan satu Desa satu petugas” terang Suharman.
Lebih dalam Suharman menyampaikan, terkait dengan SIPP pihaknya tidak ada paksaan bagi petugas Paramedik dan Inseminator di Kabupaten Lamteng. Namun demikian dirinya kembali menegaskan bahwa SIPP ini harus diikuti sesuai dengan aturan pemerintah pusat. (Edi)