MATA CAKRAWALA
  • Home
  • Streaming MCTV
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Streaming MCTV
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
No Result
View All Result
MATA CAKRAWALA
No Result
View All Result

Layangkan Somasi Kedua, Ginda Ansori Wayka Tegaskan Sikap Hukum Atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien

351 views | Tayang 15 Mei 2025
Layangkan Somasi Kedua, Ginda Ansori Wayka Tegaskan Sikap Hukum Atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien

Bandar Lampung– Kesabaran ada batasnya. Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan akhirnya melayangkan klarifikasi dan somasi kedua kepada dua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas perubahan akta yang merugikan klien mereka, Maulana Riansah Ansyori.

Dalam surat bernomor 0188-2/B/GAW-Law Office/V/2025 yang ditandatangani oleh Ansori, SH.MH, GAW menegaskan bahwa ini adalah peringatan keras terakhir sebelum pihaknya menempuh jalur hukum lebih lanjut. Surat tersebut ditujukan kepada Yusmart Dwi Saputra, S.Kom., MM, dan notaris Bara Perdana Yustisia.

“Kami menyampaikan Somasi (Peringatan) Kedua agar Saudara segera menyelesaikan persoalan yang dialami Klien Kami akibat dari perubahan akta tersebut,” tulis Ansori dengan nada tegas.

BACA JUGA :

Pemkab Lamteng Peringati HUT Korpri ke-53 di Lapangan Merdeka

Pihak GAW menyebutkan, klarifikasi dan somasi pertama telah dilayangkan pada 22 April 2025. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak yang disomasi. Karena itu, undangan klarifikasi kembali dijadwalkan.

Langkah somasi ini merupakan bagian dari ikhtiar hukum yang sah, dengan dasar Surat Kuasa Khusus Nomor: 124/SK/Law Office-GAW/IV/2025 tertanggal 9 April 2025 dari klien bernama Maulana Riansah Ansyori.

GAW memberi sinyal tegas bahwa apabila panggilan klarifikasi kedua ini kembali diabaikan, maka penyelesaian secara litigasi tidak bisa dihindari.

“Kami serius. Ini bentuk komitmen kami dalam membela hak dan kepentingan hukum klien. Bila persoalan ini tidak diselesaikan, jalur hukum akan menjadi konsekuensi berikutnya,” tegas Ansori.

Surat ini bukan sekadar formalitas, melainkan ultimatum terakhir. Pihak-pihak terkait diminta hadir dan memberikan klarifikasi secara langsung sebelum persoalan ini masuk ke babak baru—ruang persidangan. (*)

Related Posts

Pemkab Lamteng Peringati HUT Korpri ke-53 di Lapangan Merdeka

29 November 2024

Lampung Tengah-- Pemkab Lampung Tengah melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), di Lapangan...

Next Post
Kejari Lampung Tengah Gencar Berantas Korupsi, Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Kejari Lampung Tengah Gencar Berantas Korupsi, Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Ketua IPM Propinsi Lampung, Abdul Razak Minta APH Usut Kasus Pengeroyokan Warga Karang Waringin

Ketua IPM Propinsi Lampung, Abdul Razak Minta APH Usut Kasus Pengeroyokan Warga Karang Waringin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Pengurus DPC Paravetindo Lamteng Dikukuhkan, Komitmen Dukung Ketahanan Sumber Daya Hewani

Pengurus DPC Paravetindo Lamteng Dikukuhkan, Komitmen Dukung Ketahanan Sumber Daya Hewani

28 Mei 2025
Pengurus DPC Paravetindo Lamteng Dikukuhkan, Komitmen Dukung Ketahanan Sumber Daya Hewani, Ini Kata Kadis Peternakan..!!!

Pengurus DPC Paravetindo Lamteng Dikukuhkan, Komitmen Dukung Ketahanan Sumber Daya Hewani, Ini Kata Kadis Peternakan..!!!

28 Mei 2025
Ketua IPM Propinsi Lampung, Abdul Razak Minta APH Usut Kasus Pengeroyokan Warga Karang Waringin

Ketua IPM Propinsi Lampung, Abdul Razak Minta APH Usut Kasus Pengeroyokan Warga Karang Waringin

21 Mei 2025
Kejari Lampung Tengah Gencar Berantas Korupsi, Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Kejari Lampung Tengah Gencar Berantas Korupsi, Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

21 Mei 2025
Layangkan Somasi Kedua, Ginda Ansori Wayka Tegaskan Sikap Hukum Atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien

Layangkan Somasi Kedua, Ginda Ansori Wayka Tegaskan Sikap Hukum Atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien

15 Mei 2025
MATACAKRAWALA.CO

Diterbitkan:
PT. Matacakrawala Multi Vision
SK Kemenkumhan Nomor : AHU-043774.AH.01.30.Tahun 2024

Alamat Redaksi:
Jln. Agus Salim, Lk V, RT/RW : 006/002, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kode Pos : 34163, Telp : 082377881555

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright © 2024 MATACAKRAWALA.CO - Portal Berita Terpercaya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Streaming MCTV
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sosial Budaya

Copyright © 2024 MATACAKRAWALA.CO - Portal Berita Terpercaya.