Lampung Tengah – Polemik pergantian kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, terus bergulir. Kali ini, belasan kepala SD negeri di Kecamatan Seputih Agung menyatakan sikap melalui Surat Pernyataan Bersama yang berisi penolakan terhadap kepengurusan K3S yang baru.
Dalam surat tersebut, belasan kepala sekolah menyampaikan tiga poin utama. Pertama, mereka menolak dan keberatan terhadap kepengurusan K3S SD Kecamatan Seputih Agung yang baru karena dinilai bukan hasil pemilihan maupun musyawarah mufakat seluruh anggota K3S SD se-Kecamatan Seputih Agung.
Kedua, mereka menilai masa jabatan kepengurusan K3S periode 2025–2028 saat ini baru berjalan sekitar satu setengah tahun, sehingga belum sepatutnya dilakukan pergantian kepengurusan.
Ketiga, belasan kepala sekolah menyatakan kepengurusan K3S yang saat ini masih berjalan dinilai telah bekerja dengan baik, bahkan lebih baik dibandingkan kepengurusan sebelumnya.











