Menurutnya, pengangkatan Ketua K3S melalui penunjukan tanpa melalui tahapan pemilihan maupun musyawarah telah menimbulkan keberatan dari para kepala sekolah.
“Kami tegaskan menolak Ketua K3S yang ditunjuk bukan melalui proses tahapan voting ataupun musyawarah,” tegasnya.
Munculnya surat pernyataan bersama tersebut semakin memperkuat penolakan terhadap pergantian pengurus K3S yang belakangan menjadi sorotan. Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pemilihan maupun musyawarah sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru.
Polemik ini juga telah mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Sarjito, yang menilai SK tersebut sah secara administrasi, namun diduga memiliki cacat prosedur apabila proses pembentukannya tidak sesuai mekanisme organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait Surat Pernyataan Bersama yang dibuat oleh belasan kepala sekolah tersebut. (Red)











