Salah seorang kepala sekolah yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, penolakan tersebut merupakan sikap bersama para kepala sekolah yang menilai pergantian kepengurusan tidak melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami, Kepala Sekolah SD di Kecamatan Seputih Agung, dengan tegas menolak kepengurusan K3S yang bukan hasil pemilihan oleh teman-teman kepala sekolah. Seharusnya proses pembentukan pengurus dilakukan sesuai aturan dan tata kelola organisasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung proses pemilihan K3S pada tahun 2025 yang menurutnya dilaksanakan secara demokratis melalui mekanisme pemungutan suara.
“Pada pemilihan tahun 2025 dilakukan melalui voting. Bahkan Muhlizon saat itu menjadi panitia atau semacam KPU dalam proses pemilihan tersebut. Seharusnya beliau memahami aturan, tata kelola, dan mekanisme pemilihan K3S di tingkat kecamatan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sekarang tidak dilakukan proses yang sama,” katanya.











