Lampung Tengah – Polemik pergantian pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah terus menuai perhatian. Kali ini, tanggapan datang dari Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Sarjito, yang menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme dan komunikasi.
Menanggapi pemberitaan yang viral terkait pernyataan Ketua K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, mengenai penunjukan langsung pengurus K3S oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Sarjito menilai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan memang sah secara administrasi. Namun, menurutnya, proses penerbitannya diduga mengandung cacat prosedur.
“SK-nya sah, tetapi menurut saya cacat prosedur. Kalau ada keberatan, kepala sekolah yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menyampaikan komplain atau keberatan,” ujar Sarjito saat diwawancarai media, Rabu (22/7)
Ia menjelaskan, berdasarkan prinsip yang selama ini berlaku, Ketua K3S di tingkat kecamatan dipilih melalui musyawarah para kepala sekolah. Hasil musyawarah tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk ditetapkan melalui SK.












