Sarjito menilai komunikasi antara Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah seharusnya menjadi langkah utama sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada organisasi profesi kepala sekolah tersebut.
Meski demikian, ia belum menyebut persoalan itu sebagai cacat hukum.
“Kalau dari sisi prosedur, iya, saya melihat ada persoalan. Tetapi kalau disebut cacat hukum, itu tentu ada mekanisme dan kewenangan tersendiri untuk menilainya,” ujarnya.
Sarjito berharap polemik yang kini menjadi perhatian publik tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog antara Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah agar tidak menimbulkan perpecahan di lingkungan pendidikan Lampung Tengah












