“Sepanjang dipilih melalui musyawarah kepala sekolah, seharusnya itulah yang disahkan. Dinas cukup mengesahkan hasil musyawarah, bukan mengganti hasil yang sudah disepakati,” katanya.
Sarjito mengungkapkan, menurut informasi yang diterimanya, seluruh pengurus lama yang diganti menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut.
Ia juga menyoroti kasus di Kecamatan Seputih Agung yang dinilai paling janggal. Menurutnya, lima nama hasil musyawarah yang telah diusulkan ke Dinas Pendidikan justru tidak satu pun tercantum dalam SK yang diterbitkan.
“Yang muncul malah nama lain yang tidak pernah diusulkan. Ini yang menjadi pertanyaan besar. Kalau memang hasil musyawarah dianggap tidak sesuai, mestinya dikembalikan lagi kepada kepala sekolah untuk dibahas, bukan langsung diganti!!,”tegasnya.












