Lampung — Pihak kuasa hukum Victorius Beni Wibisono dari Law Firm Gunawan Raka & Partners membantah tegas isu yang menyebut kliennya telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah berjalan. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyidikan awal.
Bantahan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan yang beredar di publik, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan proses hukum yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui tahapan resmi dan disertai pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan.
“Jadi begini, yang namanya penetapan tersangka itu harus melalui proses yang kuat dan resmi. Dalam hal ini, penetapan tersangka pasti disertai dengan pemberitahuan kepada yang bersangkutan.” Ujar Gunawan Raka saat dikonfirmasi Matacakrawala.co, Senin, (20/4).












