LAMPUNG TENGAH — Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir di meja hijau. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet daerah justru menyeret sejumlah pihak ke proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Di tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tancap gas menangani empat perkara sekaligus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara.
Memasuki tahap penting persidangan, jaksa tidak hanya menuntut pertanggungjawaban pidana para terdakwa, tetapi juga menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana hibah olahraga tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejari Rita Susanti, menjelaskan bahwa proses penuntutan terhadap empat perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.
“Tiga dari empat berkas perkara ini adalah hasil ketajaman penyidikan tim di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah. Fokusnya membongkar penyelewengan dana hibah KONI dari APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Alfa Dera dalam keterangannya, Selasa (24/2).












