Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Mohammad Hamidun Noor, yang mengawal langsung jalannya persidangan, melontarkan desakan tegas kepada para terdakwa.
“Kami mendesak secara tegas! Para terdakwa harus segera mengembalikan seluruh sisa keuangan negara yang telah dikorupsi secara utuh. Penyelamatan aset negara ini adalah prioritas tak bisa ditawar. Ini adalah mandat dan komitmen nyata kami dalam mengawal Asta Cita Presiden,” tegas Hamidun dengan nada lugas.
Kejari Lampung Tengah juga memastikan proses pengembangan perkara masih terus berjalan. Setiap fakta persidangan akan menjadi bahan evaluasi untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang cukup.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, kejaksaan menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana hibah agar tidak kembali menimbulkan celah penyimpangan anggaran.
“Ke depan, evaluasi menyeluruh mutlak diperlukan. Perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, serta transparansi anggaran harus digalakkan bersama. Jangan sampai ruang untuk merampok uang rakyat kembali terbuka,” tutup Alfa. (Af/Ed)












