Dalam perkara dana hibah tahun anggaran 2022, tiga terdakwa yakni Edi Susanto, Dwi Nurdayanto, dan Setyo Budiyanto diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,14 miliar. Namun hingga kini, pengembalian kerugian negara dinilai belum maksimal.
Dari total kerugian tersebut, jaksa mencatat baru menerima pengembalian sebesar Rp182,5 juta, dengan rincian Dwi Nurdayanto menyetor Rp116,5 juta dan Edi Susanto sekitar Rp66 juta lebih.
Sementara itu, Edi Susanto juga kembali terseret dalam perkara terpisah terkait dugaan penyalahgunaan dana KONI yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut merupakan limpahan dari Polres Lampung Tengah.
Dalam kasus tahun 2024 tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp880 juta. Hingga saat ini, terdakwa baru melakukan pengembalian dana sebesar Rp20 juta kepada negara.
Melihat masih besarnya selisih antara kerugian negara dan dana yang telah dikembalikan, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya dalam pemulihan aset negara melalui proses persidangan.












