LAMPUNG TENGAH — Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Lampung Tengah menegaskan bahwa KUHP Baru 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak mempidanakan praktik poligami maupun nikah siri, selama seluruh syarat dan rukun pernikahan terpenuhi secara sah menurut agama.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Lampung Tengah, Eko Yuono, menjelaskan bahwa keramaian isu ini muncul akibat banyaknya informasi menyesatkan di media sosial yang menyebut nikah siri otomatis dapat dipidana. Namun, setelah dikaji lebih dalam, pasal pidana dalam KUHP baru hanya berlaku pada kondisi tertentu, bukan pada seluruh praktik nikah siri.
“Dalam KUHP baru Pasal 402–403 ayat 1 huruf A dijelaskan bahwa seseorang dapat dipidana bila ia menikah tetapi tidak memberi tahu bahwa dirinya memiliki penghalang sah, dan berdasarkan penghalang itu perkawinannya dianggap tidak sah. Ancaman pidananya empat tahun enam bulan,” jelas Eko.
Ia menegaskan bahwa yang dimaksud ‘penghalang sah’ adalah hal-hal yang memang membuat sebuah pernikahan otomatis batal, seperti:
• menikahi istri orang lain,












