• masih terikat perkawinan tanpa izin resmi pengadilan,
• menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah,
• hubungan mahram,
• atau penipuan identitas yang menyebabkan pernikahan tidak sah.
“Kalau seseorang menikah siri atau poligami, lalu ternyata perempuan yang dinikahi adalah istri orang lain, maka itu bisa dipidana. Karena suami sahnya berhak melapor,” kata Eko.












