MHH Muhammadiyah Lamteng Tegaskan Tidak Ada Larangan Poligami dan Nikah Siri dalam KUHP Baru

MHH Muhammadiyah Lamteng Tegaskan Tidak Ada Larangan Poligami dan Nikah Siri dalam KUHP Baru
Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Lampung Tengah, Eko Yuono. Foto. Ist

• masih terikat perkawinan tanpa izin resmi pengadilan,

• menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah,

• hubungan mahram,

• atau penipuan identitas yang menyebabkan pernikahan tidak sah.

“Kalau seseorang menikah siri atau poligami, lalu ternyata perempuan yang dinikahi adalah istri orang lain, maka itu bisa dipidana. Karena suami sahnya berhak melapor,” kata Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!