Namun, jika perempuan yang dinikahi berstatus janda atau gadis dan tidak memiliki penghalang sah apa pun, maka tidak ada dasar pidana.
“Dalam kondisi seperti itu, nikah siri atau poligami tidak bisa dipidana. Karena soal sah atau tidaknya pernikahan itu ranah perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Eko menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak menyimpulkan KUHP baru dari membaca sepintas, karena setiap pasal harus dipahami secara utuh.
“Kalau membaca sekilas, memang seolah-olah nikah siri bisa dipidana. Tapi kalau dipelajari pasal per pasal, nikah siri yang sesuai syarat dan rukun tidak dapat dikenakan pidana. Kami ingin meluruskan agar masyarakat tidak panik,” tambahnya.
Sebagai penutup, Eko mengimbau masyarakat untuk tetap mengurus administrasi perkawinan secara resmi di KUA atau instansi berwenang, agar tidak menimbulkan masalah perdata ke depannya, terutama terkait hak waris, akta kelahiran anak, dan status hukum keluarga. (Edy)












