Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kasus ini tergolong pengungkapan besar dengan barang bukti sabu mendekati 8 kilogram yang diduga berasal dari jaringan terorganisir lintas daerah.
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka, yakni Meyka Saputra, Ari Setiawan alias Cilok, serta M. Andri Dwi Saputra yang penanganannya dipisahkan dalam berkas berbeda. Sementara itu, dua nama lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan, yakni Bayu Wicaksono alias Ncek dan Erik, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Rita Susanti, menegaskan bahwa perkara ini menjadi atensi serius karena besarnya barang bukti serta pola peredaran yang terstruktur.
“Sejak awal perkara ini ditangani langsung oleh Mabes Polri karena skalanya besar. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera melanjutkan proses penuntutan secara maksimal,” ujar Alfa Dera, Kamis (18/12/2025).
Tim Jaksa Struktural Dilibatkan
Untuk memastikan proses penanganan berjalan optimal dan profesional, Kepala Kejari Lampung Tengah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melibatkan unsur jaksa struktural, di antaranya:
•™Kasi Pidana Umum (Pidum) Wisnu Hamboro
• Kasi PAPBB Desna












