• Kasubsi Prapenuntutan Devanaldhi Duta AP
Penunjukan tim ini dimaksudkan agar penuntutan dilakukan secara komprehensif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diamankan di SPBU, Dikembangkan dengan Metode Delivery Control
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu pada Agustus 2025. Pada 2 September 2025, tim Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan tersangka Meyka Saputra di depan SPBU Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar.
Dari tas terkunci yang dibawanya, petugas menemukan 8 paket sabu dengan berat:
• Bruto: 8.551,18 gram
• Netto: 7.989,98 gram
Pengembangan perkara dilakukan dengan metode delivery control, yang kemudian mengarah pada penangkapan Ari Setiawan alias Cilok dan M. Andri Dwi Saputra di kawasan Bandar Jaya.
Positif Metamfetamina, Ancaman Hukuman Maksimal
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.












