Kejari Lampung Tengah Terima Tahap II Kasus Sabu Hampir 8 Kg, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kejari Lampung Tengah Terima Tahap II Kasus Sabu Hampir 8 Kg, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati
Caption: Suasana Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika hampir 8 kilogram di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Jaksa Penuntut Umum menerima berkas dari Bareskrim Polri untuk proses penuntutan lanjutan.

• Kasubsi Prapenuntutan Devanaldhi Duta AP

Penunjukan tim ini dimaksudkan agar penuntutan dilakukan secara komprehensif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diamankan di SPBU, Dikembangkan dengan Metode Delivery Control

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu pada Agustus 2025. Pada 2 September 2025, tim Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan tersangka Meyka Saputra di depan SPBU Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar.

Dari tas terkunci yang dibawanya, petugas menemukan 8 paket sabu dengan berat:

• Bruto: 8.551,18 gram

• Netto: 7.989,98 gram

Pengembangan perkara dilakukan dengan metode delivery control, yang kemudian mengarah pada penangkapan Ari Setiawan alias Cilok dan M. Andri Dwi Saputra di kawasan Bandar Jaya.

Positif Metamfetamina, Ancaman Hukuman Maksimal

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!