Kejari Lampung Tengah Terima Tahap II Kasus Sabu Hampir 8 Kg, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kejari Lampung Tengah Terima Tahap II Kasus Sabu Hampir 8 Kg, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati
Caption: Suasana Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika hampir 8 kilogram di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Jaksa Penuntut Umum menerima berkas dari Bareskrim Polri untuk proses penuntutan lanjutan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal:

• Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)

• Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)

Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka menghadapi ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

“Dampak kejahatan narkotika dengan skala seperti ini sangat luas dan merusak sendi kehidupan masyarakat,” tegas Alfa Dera.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Usai Tahap II, Tim JPU Kejari Lampung Tengah akan merampungka

n administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk disidangkan. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!