Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal:
• Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
• Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka menghadapi ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
“Dampak kejahatan narkotika dengan skala seperti ini sangat luas dan merusak sendi kehidupan masyarakat,” tegas Alfa Dera.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Usai Tahap II, Tim JPU Kejari Lampung Tengah akan merampungka
n administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk disidangkan. (Edi)












