Lampung Tengah — Pembubaran lapak di Pasar Simpang Agung, Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, menuai protes keras dari warga dan pedagang. Mereka menilai langkah pemerintah kampung memindahkan dan membongkar lapak dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah terlebih dahulu.
Pembubaran tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari rencana pembangunan Koperasi Desa/Kampung Merah Putih yang akan dibangun tepat di tengah area pasar tempat para pedagang mencari nafkah puluhan tahun.
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa sebelum kejadian, pihak kampung memang sudah melakukan pengukuran area pasar, tetapi warga tidak pernah diajak musyawarah.
“Kronologinya itu sebelum kejadian memang sudah diukur-ukur, cuma kan kami warga yang jualan itu nggak diajak rundingan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada 27 November pagi, para pedagang tiba-tiba menerima surat edaran yang mewajibkan seluruh lapak dikosongkan pada 28 November, hanya satu hari setelah pemberitahuan.
“Kemarin tanggal 27 itu tiba-tiba pagi-pagi dibagi edaran kertas. Katanya tanggal 28 harus sudah mengosongkan tempat jualan. Alasannya mau ada pembangunan Merah Putih, mau dibikin koperasi,” ungkapnya.
Menurutnya, lokasi koperasi itu justru tepat di sentral ekonomi pasar.
“Itu lokasinya pas di tengah-tengah pasar, di tempat kita orang jualan,” tegasnya.
Pedagang juga mengungkapkan bahwa sekitar 30 lapak di pinggir jalan yang selama ini menjadi penghidupan warga ikut terdampak rencana tersebut.










