Oleh: Yusdianto Alam – Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Pemerintahan
Opini — Rendahnya serapan anggaran di daerah bukan sekadar persoalan teknis birokrasi atau kendala administratif yang sering dijadikan alasan. Fenomena ini, menurut saya, merupakan indikator nyata dari gagalnya kepemimpinan Kepala Daerah—termasuk Bupati Lampung Tengah—dalam menjalankan amanah otonomi fiskal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam logika tata kelola pemerintahan, Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan penanggung jawab tertinggi pelaksanaan APBD. Maka, ketika serapan anggaran rendah, persoalannya tidak bisa semata-mata dilempar kepada SKPD. Di balik itu, terdapat keputusan politik, preferensi manajerial, dan kualitas kepemimpinan yang menentukan apakah siklus anggaran berjalan sehat atau justru macet.
