Lebih jauh, instrumen evaluasi kinerja pemerintah seperti SAKIP (Perpres 29/2014) dan LPPD (Permendagri 18/2020) menjadikan realisasi anggaran sebagai indikator sentral. Serapan rendah otomatis menurunkan skor akuntabilitas kinerja daerah. Bahkan, UU 23/2014 membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Daerah, mulai dari teguran hingga pengurangan transfer keuangan.
Tidak berhenti di situ. Kepala Daerah juga dapat dikategorikan berkinerja buruk dalam evaluasi Mendagri. Di tingkat wacana kebijakan, bahkan muncul usulan sanksi yang lebih keras seperti pemotongan gaji bagi Kepala Daerah yang gagal menjalankan APBD secara efektif. Ini menunjukkan bahwa isu serapan anggaran kini dipandang bukan hanya sebagai problem institusional, tetapi sebagai kegagalan personal seorang pimpinan daerah.
Pada akhirnya, rendahnya serapan anggaran akan bermuara pada hilangnya legitimasi politik di mata publik. Masyarakat tidak menilai pemimpinnya dari angka-angka APBD, tetapi dari hasil nyata pembangunan: jalan yang baik, fasilitas kesehatan yang layak, sekolah yang memadai. Ketika serapan rendah, pembangunan mandek, dan ketika pembangunan mandek, kepercayaan publik runtuh.
