Lampung Tengah — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Bersatu (LSM MaBes) Kabupaten Lampung Tengah, Ibrahim Nyerupa, menyoroti kebijakan rolling pejabat eselon yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah pada Jumat (31/10/2025).
Ibrahim menilai, jika proses rolling tersebut dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, maka hal itu tidak salah. Namun, menurutnya, dari sisi etika pemerintahan, keputusan tersebut terkesan kurang pantas karena terdapat pejabat eselon yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru diturunkan menjadi sekretaris kecamatan (sekcam) atau kepala bidang (kabid).
“Kalau mengikuti aturan memang tidak salah, sebab sebelumnya sudah ada evaluasi kinerja. Tapi secara etika, kurang elok kalau seorang kepala OPD langsung diturunkan menjadi sekcam atau kabid,” ujar Ibrahim, Rabu (5/11/2025).











