Lampung Tengah — Dugaan adanya permainan dalam proses lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat. Mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014–2019, Syamsudin, menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam hasil analisis terhadap beberapa proyek yang dikerjakan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.
Syamsudin menyebut, pola yang tampak dalam dokumen tender menunjukkan adanya indikasi pengkondisian pemenang dan rekayasa harga antara pihak pemerintah dan perusahaan peserta lelang.
“Dari hasil analisis, terlihat jelas bahwa HPS disusun terlalu mendekati nilai pagu. Ini tidak wajar dan patut diduga hanya formalitas agar pemenang bisa diarahkan,” tegasnya, Selasa (14/10/2025).
Proyek Jalan Bangun Rejo – Sido Mulyo (Kode 132)
Proyek peningkatan jalan ini memiliki pagu sebesar Rp32.625.756.000, sementara HPS-nya disusun sebesar Rp32.625.674.358,58, dengan selisih hanya Rp81.641,42 atau 0,00025 persen.
Nilai kontrak akhirnya ditetapkan senilai Rp32.137.072.179,75, hanya turun 1,5 persen dari HPS.
“Selisih sekecil itu mustahil terjadi bila HPS benar-benar disusun berdasarkan survei harga pasar. Ini jelas janggal dan perlu diperiksa,” ujarnya.
Rehabilitasi SDN 1 Indra Putra Subing, Terbanggi Besar












