Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 4 huruf (a) dan (c), serta
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Ia juga menegaskan, praktik tersebut dapat melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a–e Perpres 16/2018 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau kompetisi tender tidak sehat dan penurunannya di bawah 3 persen, besar kemungkinan sudah ada persekongkolan. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Syamsudin meminta aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Lampung Tengah segera memeriksa proses lelang tersebut.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan persekongkolan tender. ULP dan pihak-pihak terkait wajib dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan permainan dalam proses lelang tersebut. (Edi)












