Diduga Ada Permainan di Proses Lelang, Syamsudin Soroti Kejanggalan di ULP Lampung Tengah

Diduga Ada Permainan di Proses Lelang, Syamsudin Soroti Kejanggalan di ULP Lampung Tengah

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 4 huruf (a) dan (c), serta

Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

Ia juga menegaskan, praktik tersebut dapat melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a–e Perpres 16/2018 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kompetisi tender tidak sehat dan penurunannya di bawah 3 persen, besar kemungkinan sudah ada persekongkolan. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.

Syamsudin meminta aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Lampung Tengah segera memeriksa proses lelang tersebut.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan persekongkolan tender. ULP dan pihak-pihak terkait wajib dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan permainan dalam proses lelang tersebut. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!