Proyek rehabilitasi ruang kelas ini juga mencurigakan. Dari pagu Rp600 juta, HPS-nya Rp599.993.555,72, atau selisih hanya Rp6.444,28 atau 0,0011 persen.
Nilai kontrak turun sedikit menjadi Rp596.000.462,55 atau hanya 0,7 persen dari HPS.
“Tidak mungkin hasil survei bisa sepresisi itu. Idealnya, HPS berbeda 5–10 persen dari pagu karena harga pasar fluktuatif,” jelas Syamsudin.
Rehabilitasi Gapura Kantor Pemda Lampung Tengah
Kasus serupa juga terjadi pada proyek rehabilitasi gapura selamat datang di kompleks perkantoran Pemda Lampung Tengah.
Dengan pagu Rp120 juta dan HPS Rp119.962.000, selisihnya hanya Rp38 ribu atau 0,0317 persen, dan nilai kontraknya Rp118.654.672,42 (turun 1,09 persen).
“Meski nilainya kecil, polanya sama: pagu dan HPS disusun nyaris identik, seolah transparan padahal sebenarnya dikunci untuk peserta tertentu,” tambahnya.
Syamsudin menilai, pola penyusunan HPS yang terlalu mendekati pagu jelas melanggar prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam:












