Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono: Penyalur SPPG Wajib Miliki Rapid Tes Meski Belum Bersertifikat

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono: Penyalur SPPG Wajib Miliki Rapid Tes Meski Belum Bersertifikat
Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Lampung Tengah, Eko Yuwono. (foto. Ist)

LAMPUNG TENGAH— Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuwono, meminta Dinas Kesehatan dan instansi terkait agar memastikan setiap penyalur program SPPG (Susunan Penyedia Pangan Gizi) memiliki hasil rapid tes sebelum mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah.

Menurut Eko Yuwono, meskipun proses pengurusan sertifikat kelayakan dapur penyalur masih berlangsung dan membutuhkan waktu lama, namun pemeriksaan kesehatan terhadap petugas dapur dan tenaga penyalur tetap harus dilakukan secara berkala. Hal ini penting untuk menjamin makanan yang diterima siswa benar-benar aman dikonsumsi.

“Saya tahu proses pengurusan sertifikat itu tidak cepat, karena harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi. Tapi paling tidak, sebelum ada sertifikat, para penyalur wajib memiliki hasil rapid tes dulu,” tegas Eko Yuwono, Senin (6/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!