Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono: Penyalur SPPG Wajib Miliki Rapid Tes Meski Belum Bersertifikat

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono: Penyalur SPPG Wajib Miliki Rapid Tes Meski Belum Bersertifikat
Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Lampung Tengah, Eko Yuwono. (foto. Ist)

Ia menegaskan, jika penyaluran tetap dilakukan tanpa hasil pemeriksaan kesehatan yang memadai, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian dalam prosedur keamanan pangan, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun sosial.

“Program ini sangat baik untuk mendukung gizi anak sekolah, tapi pelaksanaannya harus sesuai standar. Jangan sampai niat baik pemerintah justru berbalik jadi masalah karena kurang pengawasan,” tutup Eko Yuwono. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!