Ia menegaskan, jika penyaluran tetap dilakukan tanpa hasil pemeriksaan kesehatan yang memadai, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian dalam prosedur keamanan pangan, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun sosial.
“Program ini sangat baik untuk mendukung gizi anak sekolah, tapi pelaksanaannya harus sesuai standar. Jangan sampai niat baik pemerintah justru berbalik jadi masalah karena kurang pengawasan,” tutup Eko Yuwono. (Edi)












