Jaksa Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Terungkap Ada Dua Luka Tusukan Pada Korban

Jaksa Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Terungkap Ada Dua Luka Tusukan Pada Korban

Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bersama Kepolisian Resor Lampung Tengah telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi atas perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Perkara ini melibatkan tersangka atas nama Agus Sadewo dan korban bernama Surya, yang meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Kejadian tragis tersebut terjadi pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Bandar Agung, Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian pada Kamis, 10 Juli 2025, bertujuan untuk memperjelas kronologi serta peran dari masing-masing pihak yang terlibat. Proses ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang tengah diteliti oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, diperagakan sebanyak 27 adegan, mulai dari momen ketika tersangka dan korban sama-sama berada di pasar, pertemuan antara keduanya, hingga terjadinya cekcok yang berujung pada tindakan penusukan oleh tersangka terhadap korban. Seluruh adegan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!