Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lampung Tengah, yaitu Alfa Dera dan Yuri Syah Putra, secara aktif mengawal jalannya rekonstruksi untuk memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur dan mendukung pembuktian unsur-unsur pidana dalam berkas perkara.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari kelengkapan berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik, sehingga berkas dapat dinilai apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap (P-21).
> “Kami saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk yang kami berikan. Selain rekonstruksi, terdapat pula beberapa alat bukti tambahan yang perlu dilengkapi guna membuat terang tindak pidana ini, sehingga seluruh hasil penyidikan dapat kami buktikan secara utuh di pengadilan,” tambah Alfa Dera. (Rls)












