Hasil rekonstruksi juga mengungkap bahwa korban Surya mengalami dua luka tusuk, masing-masing di bagian dada dan leher, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.
Keterangan resmi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera:
> “Kegiatan rekonstruksi ini adalah tahapan krusial untuk menegaskan kembali rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. Kami, bersama penyidik dari kepolisian, hadir untuk memastikan bahwa semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan para saksi yang terdapat di dalam berkas perkara.
Ditemukannya dua luka tusuk pada tubuh korban dalam rekonstruksi bersesuaian dengan hasil visum yang juga terdapat di dalam berkas perkara,” ungkap Alfa Dera.












