Bandar Lampung – Ketua LSM BASMI (Barisan Muda Indonesia ) Lampung Tengah, Abdul Razak, menyampaikan kekecewaannya atas tidak jelasnya tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mereka layangkan ke Polda Lampung sejak 19 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: B/596/II/2025/Res.3./reskrimsus.
“Kami datang ke Polda Lampung hari ini untuk menanyakan kejelasan laporan yang kami ajukan dua bulan lalu. Namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi resmi apakah laporan tersebut benar-benar ditangani atau justru dibiarkan begitu saja,” ungkap Abdul Razak saat ditemui usai bertemu petugas Ditreskrimsus Polda Lampung.
Namun, jawaban yang diterima LSM BASMI justru dinilai tidak memuaskan. Pihak Reskrimsus Polda Lampung disebut menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, dan meminta agar pelapor mengecek langsung ke Polres.
“Saya sangat tidak puas atas jawaban itu. Kami melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, bukan ke Polres. Jika kemudian dilimpahkan, mestinya ada kejelasan dan komunikasi yang baik, bukan malah dilempar begitu saja ke daerah,” tegasnya.












