“Bisa dibatalkan atau dimasukkan kembali nama yang telah dikeluarkan, ya ini kelalaian saya terlalu percaya dengan YDS,” imbuhnya.
Kemudian, YDS sendiri mengakui saat dimintai keterangan oleh MRA, bahkan ia menantang untuk dilanjutkan ke ranah hukum.
“Saya yang merubah itu, kalau mau ambil langkah hukum silahkan gw tunggu,” ujarnya.
Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YDS dan diakui oleh notaris BPY sebagai kesalahan tersebut, maka MRA akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui kantor hukum Gindha Ansori Wayka.
Gindha Ansori Wayka berniat membantu MRA menyelesaikan persoalan ini.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan YDS dibantu oleh notaris adalah sebuah perbuatan tindak pidana …
“Berkas yang diterima akan saya pelajari terlebih dahulu, apakah mengandung unsur pidana ataupun perdata. Namun melihat dari perubahan akta yang berisikan pemindahan saham tanpa diketahui oleh pihak yang tercantum dalam akta sebelumnya, ini kemungkinan mengarah ke tindak pidana, apalagi akta perubahan ini telah digunakan untuk mencairkan sejumlah uang, ujarnya di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW). (Red)












