Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lamteng Nurliana, S.H. M.H., menyampaikan, bahwa kegiatan rapat Rakor P3AKS dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan undang – undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, surat keputusan Bupati Lampung Tengah nomor 99/kpps/d. B. VI. 10/2024 tentang pembentukan panitia kegiatan rapat koordinasi perlindungan dan pemberian perempuan dan anak dalam konflik sosial Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kejadian-kejadian konflik sosial yang mengakibatkan korban kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak,” pungkasnya.












