Matacakrawala.co – Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd., mewakili Pjs Bupati Lampung Tengah, Bobby Irawan.S.E., M.S.i., membuka secara resmi rapat Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Konflik Sosial (Rakor P3AKS) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024. Acara berlangsung di Gedung BJW Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lamteng, Selasa, (19/11/2024).
Candra Puasati menyampaikan, bahwa dengan pelaksanaan rapat koordinasi ini berharap nanti para peserta dapat bekal materi.
“Tetapi bukan materinya saja, apa yang akan dilakukan setelah sampai di kantornya masing-masing. Karena pesertanya adalah seluruh Kecamatan yang mana kewenangan di wilayah hanya pada kecamatan,” ujarnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Kabupaten Lampung Tengah merupakan wilayah terbesar di Provinsi Lampng dengan luas 4678,82 km2 dengan penduduk terbanyak hampir 1,5 juta jiwa dengan ras suku budaya yang sangat beragam, semuanya ada di Kabupaten Lampung Tengah.
“Maka sangat potensi munculnya konflik sosial yang mengakibatkan korban, harta benda, bahkan jiwa, terutamanya dari kalangan perempuan dan anak. Alhamdulilah untuk di lampng tengah, konflik sosial baik secara kualitas dan kuantitas sudah jauh menurun,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini berkat koordinasi di tingkat pimpinan, tokoh masyarakat, hingga ke akar rumpun masyarakat. Dimana bentuk perlindungan dapat dilakukan dengan pencegahan melalui sosialisasi dan peningkatan kesadaran terhadap masyarakat. Dan senantiasa taat pada peraturan dan hukum yang berlaku, serta meningkatkan peran dan pemahaman keagamaan, budaya, musyawarah dan mufakat dalam mengatasi perbedaan dan perselisihan.
Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lamteng Nurliana, S.H. M.H., menyampaikan, bahwa kegiatan rapat Rakor P3AKS dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan undang – undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, surat keputusan Bupati Lampung Tengah nomor 99/kpps/d. B. VI. 10/2024 tentang pembentukan panitia kegiatan rapat koordinasi perlindungan dan pemberian perempuan dan anak dalam konflik sosial Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kejadian-kejadian konflik sosial yang mengakibatkan korban kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak,” pungkasnya.
Untuk narasumber berasal dari Dinas PPPA Provinsi Lampung Badan Kesbangpol Provinsi Lampung dan Lada Damar Provinsi Lampung. (ADV)