“Sudah sepatutnya pemerintah dan organisasi terkait melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan anak dibawah 19 tahun,” tuturnya.
Rusmadi berharap, melalui sosialisasi ini semua dapat bersinergi untuk mencegah perkawinan anak sesuai dengan peran masing-masing. “Sebagai komitmen bersama dalam menjaga anak-anak kita, demi menciptakan generasi emas di Kabupaten Lamteng,” pungkasnya. (ADV)












