Pemkab Lamteng Bersama INFID Dukung Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah 19 Tahun Melalui Dispensasi Kawin

Pemkab Lamteng Bersama INFID Dukung Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah 19 Tahun Melalui Dispensasi Kawin

Rusmadi mengatakan, bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan khusus dikarenakan fisik dan mental anak yang belum matang.

“Untuk itu, pernikahan anak dibawah 19 tahun dilarang karena indonesia memiliki undang – undang perlindungan anak. Dimana pemerintah dan kita sebagai orang dewasa mempunyai kewajiban memberikan pemenuhan hak anak dan undang-undang sudah mengatur salah satu kewajiban orang tua adalah pencegahan perkawinan usia anak dibawah 19 tahun,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Rusmadi mengungkapkan, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan anak, penguatan peran serta keluarga dalam melindungi anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perkawinan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!