“Ini bukan baru, dari tahun 2025 polanya sama dan oknumnya itu-itu saja. Makanya kami minta KPK segera turun ke Lampung Tengah,” katanya.
Namun, hingga saat ini, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga penting untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.
Masyarakat Peduli Pendidikan Lampung Tengah berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri informasi tersebut, termasuk bila terdapat bukti berupa dokumentasi penyerahan uang, aliran dana, maupun komunikasi yang berkaitan dengan dugaan permintaan fee.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kepala sekolah penerima Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah mengaku diminta memberikan setoran sebesar 15 persen dari nilai bantuan masing-masing sekolah kepada oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. (Red)












